KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Kepala Seksi Penjualan Produk Perjalanan Wisata (Tour and Travel)

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
421.90 atau 1233
Kode KBJI
1221.02
Pendidikan
D3 Manajemen Bisnis Jasa Perjalanan Wisata (+3 lainnya)

Ringkasan Tugas

Membagi tugas, mengontrol kegiatan bawahan Seksi Penjualan, menyusun rancangan, memeriksa dan mengevaluasi terhadap produk wisata yang akan dijual kepada konsumen.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan untuk menjual produk wisata melalui promosi ke lokasi tertentu.
  2. Mengontrol tugas bawahan dalam melakukan kegiatan di lapangan dan mengatasi kesulitan yang ditemui.
  3. Menyusun rencana produk wisata jangka pendek dan jangka panjang terutama menyangkut pembiayaan kegiatan wisata.
  4. Memeriksa secara teliti kebenaran antara data dan produk yang akan dipasarkan agar dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi.
  5. Mengikuti konferensi kepariwisataan yang diadakan oleh instansi yang berkompeten sebagai bahan masukan terhadap pengembangan yang lebih baik.
  6. Mengevaluasi semua kegiatan seksi penjualan untuk mengetahui kekurangan terhadap hasil yang telah dicapai dan segera mencari jalan terbaik.
  7. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebaga bahan pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Manajemen Bisnis Jasa Perjalanan Wisata
  • D4 Manajemen Bisnis Pariwisata
  • D4 Kepariwisataan
  • S1 Pariwisata

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik penjualan produk wisata.
  2. Kemampuan dalam berbahasa asing.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini