KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Chief Food and Beverage Instructur

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
3434
Kode KBJI
3434.00
Pendidikan
D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengawasi, mengajar dan menilai pelaksanaan pelatihan bidang makanan dan minuman kepada para karyawan sesuai dengan bakat dan keterampilan dan diinginkan dalam pelatihan.

Rincian Tugas

  1. Membuat rencana dan jadwal pelatihan dari Unit Food and Beverage (F&B) untuk satu tahun kedepan termasuk biaya sebagai bahan acuan dan pengendalian unit terkait.
  2. Mengamati jalannya pelaksanaan pelatihan untuk bahan masukan dan penyempurnaan program selanjutnya agar lebih efektif dan efisien.
  3. Mengajar dan melatih karyawan di kelas maupun di tempat kerja secara teratur dan berkesinambungan, sesuai dengan program dan metode yang ditentukan.
  4. Melakukan ujian dalam upaya menjaga standar kualitas pengetahuan, maupun keahlian karyawan melalui pelatihan sesuai dengan program pelatihannya.
  5. Melakukan penyeleksian tenaga kerja yang akan masuk bekerja di hotel sesuai dengan standar yang telah ditentukan untuk menjaga mutu para karyawan.
  6. Menerima dan memilih pendidik dari luar untuk memantapkan pengetahuan karyawan sesuai dengan bidang keterampilannya.
  7. Memberi nasehat dan motivasi bagi karyawan agar para karyawan mempunyai dedikasi tinggi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugasnya.
  8. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan pelatihan dari Unit Food and Beverage (F&B) kepada atasan untuk pertanggungjawaban peiaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan

Pengetahuan Kerja

  1. Bidang industri food and beverage

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 24,3Melihat untuk mengamati mendalam
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 5aMinat untuk kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dari pihak orang lain
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini