KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Manager Pengelolaan Hotel

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
1411.99
Kode KBJI
1411.99
Pendidikan
D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengelola usaha perhotelan dengan merencanakan, mengawasi, dan mengatur karyawan agar seluruh pelaksanaan tugas di hotel dapat terlaksana sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada karyawan agar mampu menyelesaikan tugasnya dengan maksimal sesuai dengan rencana.
  2. Merencanakan dan mengatur karyawan saat melaksanakan tugas agar terciptanya sekelarasan dalam pelaksanaan kerja.
  3. Mengawasi pelaksanaan tugas karyawan hotel sesuai dengan tugasnya masing-masing.
  4. Mengatur anggaran hotel yang meliputi rencana anggaran seluruh unit kerja untuk membiayai kegiatan hotel.
  5. Menjalin hubungan kerjasama baik secara lisan maupun tertulis kepada instansi pemerintah maupun swasta.
  6. Mengurus surat yang diperlukan hotel baik kepada instansi pemerintah maupun swasta untuk kelancaran kegiatan hotel.
  7. Menerima laporan keuangan kamar hotel dan hal yang berhubungan dengan tamu hotel untuk bahan penentuan kebijaksanaan lebih lanjut.
  8. Mengontrol dan memantau pelaksanaan tugas unit kerja yang ada dengan mendatangi unit kerja atau meminta laporan tentang kegiatan yang sedang berjalan.
  9. Melaporkan hasil kegiatan sebagai pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan
  • S2 bidang Hospitality Management atau Pariwisata

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen perhotelan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini