KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Direktur Utama (Perhotelan)

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
1411.01
Kode KBJI
1411.99 , 1120.02
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengatur, mengoordinasikan, dan mengendalikan usaha perhotelan sehingga operasional hotel dapat berjalan dengan baik.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan program kerja masing-masing unit dalam usaha peningkatan dan pengembangan kegiatan perhotelan.
  2. Membagi tugas dan memberi arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terciptanya keselarasan dalam pelaksanaan tugas.
  3. Mengorganisasikan dan mengoordinasikan unit pelayanan melalui manager kepada bawahannya agar tercapai keterpaduan kerja organisasi.
  4. Mengendalikan usaha perhotelan sesuai dengan program kerja serta menentukan keputusan dan langkah yang akan diambil agar perusahaan berkembang dengan optimal.
  5. Menilai pelaksanaan pekerjaan setiap unit dan bagiannya berdasarkan hasil laporan dari manager yang terkait.
  6. Menerima dan memeriksa laporan dari manager tentang hasil pelaksanaan pekerjaan dari tiap unit.
  7. Memimpin rapat dan diskusi dengan manajer untuk memecahkan masalah yang dihadapi perusahaan.
  8. Menetapkan berbagai keputusan yang bersifat umum dalam rangka kelancaran operasional usaha perhotelan.
  9. Memantau semua kegiatan perhotelan melalui pertemuan dan rapat pimpinan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan yang terjadi serta upaya tindaklanjutnya.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen perhotelan.
  2. Bahasa asing.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini