KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Kepala Unit Promosi dan Penjualan

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
4221.99
Kode KBJI
1221.99
Pendidikan
D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan

Ringkasan Tugas

Mengkoordinasikan, mengawasi, mengarahkan, dan mengevaluasi kegiatan seksi pada bagian promosi dan penjualan Tour and Travel agar pekerjaan dilaksanakan menurut rencana yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Menkgoordinasikan kegiatan seksi pada bagian Promosi dan Penjualan agar terjalin kerjasama yang baik.
  2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan para Kepala Seksi di bagian promosi dan penjualan agar pekerjaan dilaksanakan menurut kebijaksanaan yang telah digariskan.
  3. Mendiskusikan pemecahan masalah baru yang timbul atau yang menyangkut kebijakan dengan Manajer Pemasaran.
  4. Mengambil langkah kebijakan dalam menyelesaikan masalah yang timbul.
  5. Memberi instruksi dan petunjuk kepada para Kepala Seksi di bagian promosi dan penjualan untuk menjalankan tugas seperti yang telah digariskan Pimpinan.
  6. Mengarahkan para Kepala Seksi di bagian promosi dan penjualan tentang pekerjaan yang harus dikerjakan dan cara pemecahan masalah yang timbul.
  7. Mengevaluasi hasil kegiatan untuk mengetahui perkembangan, permasalahan dan upaya tindak lanjut.
  8. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen pemasaran.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 25Mendengar
  • 2Berjalan

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini