KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Kepala Seksi Domestik Tour Inset

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
4221.01
Kode KBJI
1439.01
Pendidikan
D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan

Ringkasan Tugas

Mendistribusikan tugas kepada bawahan, menyusun jadwal perjalanan dan biaya yang diperlukan, serta mengawasi kegiatan perjalanan wisata domestik sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Mendistribusikan tugas kepada bawahan untuk melayani wisatawan domestik sesuai objek yang ditentukan.
  2. Menyusun acara dan rute perjalanan domestik wisata insentif.
  3. Memeriksa persiapan sarana wisata domestik tour insentif dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk objek yang akan dikunjungi.
  4. Menyusun jadwal perjalanan dengan menyesuaikan harga dan persyaratan dengan fasilitas dan sarana wisata.
  5. Memeriksa dokumen wisata domestik untuk penyesuaian pembiayaan.
  6. Menerima dan menghitung biaya dari kasir sesuai anggaran dan tempat tujuan wisata.
  7. Melaporkan hasil kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen pariwisata.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari
  • 2Berjalan

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini