KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Kepala Seksi Hotel (Tour and Travel)

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
4221.99
Kode KBJI
1439.99
Pendidikan
D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan

Ringkasan Tugas

Mendistribusikan tugas dan mengawasi kegiatan Seksi Hotel guna memberikan layanan kepada tamu yang memerlukan penginapan.

Rincian Tugas

  1. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan kegiatannya untuk mencapai efisiensi dan efektivitas kerja.
  2. Memberikan petunjuk pekerjaan secara lisan maupun tertulis guna meminimalisir kesalahan di lapangan.
  3. Memeriksa dokumen dan administrasi setiap kegiatan, terutama dalam pelayanan konsumsi.
  4. Mengontrol kegiatan di lapangan dan mengumpulkan data dari petugas untuk dijadikan bahan pembahasan.
  5. Berkonsultasi dengan Atasan jika ada permasalahan yang tidak dapat diatasi.
  6. Melaporkan hasil kegiatan Seksi Hotel kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan

Pengetahuan Kerja

  1. Informasi terkait hotel.
  2. Fasilitas serta sarana dan prasarana yang disediakan untuk tamu.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 26Berbicara
  • 25Mendengar
  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini