KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Kepala Seksi Inbound Tour Khusus

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
4221.099
Kode KBJI
1439.01
Pendidikan
D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan

Ringkasan Tugas

Mendistribusikan tugas dan mengawasi bawahan, menyusun anggaran, memeriksa, dan memberikan pelayanan untuk perjalanan inbound tour khusus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dalam kegiatan tour khusus mancanegara, mulai dari penjemputan sampai dengan wisatawan ke tempat yang dituju.
  2. Mengawasi bawahan dalam kegiatan tour khusus mancanegara agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  3. Menyusun anggaran biaya perjalanan mancanegara ke tempat tujuan, mencakup transportasi, akomodasi, penginapan, dan pelayanan lainnya.
  4. Memeriksa persiapan perjalanan, termasuk transportasi, akomodasi, hotel, serta petugas untuk kelancaran wisata.
  5. Menjadwalkan rute perjalanan disesuaikan dengan selera konsumen dan menyusun anggaran biayanya.
  6. Berkonsultasi dengan Atasan kegiatan inbound Tour khusus untuk kelancaran tugas.
  7. Mengontrol kelengkapan perjalanan dan kesiapan petugas dalam kegiatan tour.
  8. Melaporkan hasil kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan

Pengetahuan Kerja

  1. Bahasa Inggris
  2. Pelaksanaan tour khusus mancanegara.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 1Berdiri
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini