KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Chief of Regional Geologist
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 013.20
- Kode KBJI
- 2114.99
- Pendidikan
- S1 Geologi
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan dan mengamati kegiatan geologi regional dalam rangka mengevaluasi cekungan guna mengeksploitasi hidrokarbon secara komersial sesuai dengan program kerja.
Rincian Tugas
- Menyusun program kegiatan geologi regional sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kelompok Ahli geologi sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
- Memberikan petunjuk kepada bawahan tentang kegiatan laboratorium guna menganalisis sampel batuan dari segi paleontologi, petrologi dan radioaktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengontrol pelaksanaan kegiatan geologi regional termasuk peralatan dan tenaga kerjanya agar sesuai dengan program kegiatan yang telah ditetapkan.
- Melakukan evaluasi kegiatan ahli geologi regional sebagai bahan binaan.
- Menyusun bahan rekomendasi pengembangan konsep eksploitasi, pemecahan masalah geologi, studi cekungan, dan pemakaian teknik inovatif guna menghitung volume reservoar.
- Melatih bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang geologi migas.
- Melaporkan kegiatan dan hasil kerja geologi regional kepada atasan langsung sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Geologi
Pengetahuan Kerja
- Analisis dan pemecahan masalah, teknik geologi regional, prinsip dan metode teknik geologi regional, matematika dan pemanfaatan komputer.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 2Berjalan
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif