KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Chief Drilling Engineer/District Drilling Engineer
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 027.10
- Kode KBJI
- 2146.04
- Pendidikan
- S1 Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Mesin (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun program, mengoordinasikan, mengontrol kegiatan pengeboran, dukungan teknik operasional pengeboran sesuai spesifikasi dan standar keselamatan kerja.
Rincian Tugas
- Menyusun program pengeboran serta mengusulkan pembelian peralatan, material, dan kebutuhan pengeboran sebagai pedoman kerja.
- Mengawasi kegiatan proyek sesuai spesifikasi dan standar keselamatan kerja.
- Mengoordinasikan kegiatan ahli teknik pengeboran serta prosedur operasi pengeboran termasuk estimasi biaya dalam mengembangkan dan merekomendasikan rencana.
- Membina bawahan dalam bidang teknik pengeboran guna pengembangan karir.
- Memberikan nasihat serta usulan pada pelaksanaan pengeboran dan kerja ulang dalam pengambilan keputusan operasional secara aktif ketika terlibat pada kegiatan proyek.
- Mengadakan hubungan fungsional dengan unit kerja mesin dan instansi lain yang terkait.
- Melatih bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknik pengeboran.
- Melaporkan kegiatan dan hasil kerja operasi pengeboran kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Mesin
- S1 Teknik atau Rekayasa Perminyakan
Pengetahuan Kerja
- Mengkoordinasikan kegiatan dan program teknik pengeboran; prinsip dan metode teknik pengeboran, bernegosiasi serta matematika dan pemanfaatan komputer.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif