KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Chief of Facility Engineer Planning
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 028.10
- Kode KBJI
- 3117.05
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan serta memberikan petunjuk kegiatan perencanaan proyek-proyek fasilitas produksi minyak dan gas bumi dalam pelaksanaan kerja.
Rincian Tugas
- Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk Ahli perencanaan fasilitas dalam pelaksanaan tugas.
- Mengoordinasikan kegiatan perencanaan fasilitas produksi agar seimbang dan saling mendukung dalam pencapaian target.
- Mendesain fasilitas produksi dan menganalisis pengembangan lapangan baru serta ke ekonomian sumur dalam program eksploitasi.
- Melakukan studi kelayakan terhadap fasilitas yang ada untuk mengoptimalkan kapasitas dan efisiennya.
- Memberi petunjuk teknik dalam operasi, pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan gas serta fasilitas untuk ekspor.
- Melakukan pengujian terhadap fasilitas yang digunakan proses produksi.
- Membina Ahli perencanaan fasilitas untuk pengembangan karir dalam bidang perencanaan fasilitas produksi.
- Melatih bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang perencanaan fasilitas untuk produksi.
- Melaporkan kegiatan perencanaan fasilitas produksi sebagai pertanggungjawaban kepada atasan dalam pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
- S1 Teknik atau Rekayasa Perminyakan
Pengetahuan Kerja
- Teknik fasilitas atau administrasi proyek; prinsip ilmu teknik sipil dan teknik konstruksi, fasilitas produksi, pemanfaatan komputer, analisis konstruksi dan desain fasilitas.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- NKemampuan Hitung-menghitung
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang