KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Petrophysics Dision Head
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 028.10
- Kode KBJI
- 2114.99
- Pendidikan
- S1 Geologi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun program, mengontrol dan memberi petunjuk kegiatan petrofisika serta melakukan interpretasi dan pemeriksaan kualitas "Wire Line Data" guna pemilihan komplesi.
Rincian Tugas
- Menyusun program kerja kegiatan petrofisika sebagai pedoman pelaksanaan;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan;
- Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan program kegiatan;
- Memeriksa hasil kegiatan analisis log sebagai bahan penyajian;
- Melakukan interpretasi/pengendalian mutu dan lapangan untuk pengujian komplesi kerja ulang dan studi cadangan;
- Menjelaskan sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan data base analisis bahan inti melalui penerapan prosedur pengendalian mutu guna analisis batuan inti yang diperoleh dari core laboratorium;
- Melatih bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang petrofisika;
- Melaporkan kegiatan divisi petrofisika kepada atasan langsung sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Geologi
- S1 Geofisika
Pengetahuan Kerja
- Analisis dan masalah teknik geologi regional.
- Prinsip dan metode teknik geologi regional.
- Matematika dan pemanfaatan komputer.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik