KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Fabrication Manager
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 212.10
- Kode KBJI
- 1322.02
- Pendidikan
- S1 Bidang Teknik
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengoordinasikan, dan mengadakan kembali kegiatan fabrikasi untuk proyek fasilitas lapangan.
Rincian Tugas
- Merencanakan program pengawasan fabrikasi peralatan dan fasilitas lapangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan bidang Fabrikasi sesuai dengan tugasnya masing-masing.
- Membina bawahan bidang Fabrikasi agar pelaksanaan tugas berjalan optimal sesuai ketentuan perusahaan.
- Berkoordinasi dengan kontraktor dalam kegiatan fabrikasi, pemasangan, dan fasilitas start-up agar saling mendukung.
- Mengontrol kegiatan fabrikasi yang dilaksanakan oleh kontraktor untuk fasilitas lapangan sebagai bahan evaluasi.
- Melatih bawahan untuk meningkatkan keahlian fabrikasi, pemasangan, dan start-up fasilitas lapangan.
- Menilai unjuk kerja kontraktor dalam fabrikasi fasilitas lapangan serta mengupayakan pemecahan terhadap hambatan yang muncul.
- Mengawasi pelaksanaan tugas fabrikasi fasilitas lapangan agar sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
- Melaporkan kegiatan fabrikasi fasilitas lapangan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Teknik
Pengetahuan Kerja
- Perencanaan dan kebijakan perusahaan
- Teknis fabrikasi fasilitas lapangan
- Verifikasi finansial dan material
- Pengembangan fabrikasi fasilitas
- Teknik industri fabrikasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 11Memegang
- 9Menggerakan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur