KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Development Geophysics Manager
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 212.10
- Pendidikan
- S1 Geofisika
Ringkasan Tugas
Merumuskan sasaran, mengoordinasikan, dan mengendalikan serta memulai kegiatan Geofisika Pengembangan untuk memaksimalkan produksi migas.
Rincian Tugas
- Merumuskan sasaran dan anggaran kegiatan geofisika pengembangan sesuai dengan proyek dan prioritas pekerjaaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Membina bawahan bidang geofisika pengembangan agar pelaksanaan tugas berjalan optimal sesuai sasaran.
- Mengoordinasikan kegiatan geofisika pengembangan dan kegiatan terkait di lapangan agar seimbang dan saling mendukung.
- Mengarahkan para bawahan untuk mencapai sasaran, dan geofisika pengembangan yang telah ditetapkan.
- Mengendalikan kegiatan geofisika dan kegiatan pengembangan serta kegiatan terkait di lapangan agar sesuai dengan rencana.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan geofisika pengembangan dan kegiatan-kegiatan terkait di lapangan dan mengupayakan pemecahan terhadap masalah yang muncul.
- Memberikan dukungan keahlian teknik dan rekomendasi pelaksanaan pada proyek.
- Mengadakan hubungan kerja fungsional dengan instansi terkait dalam masalah geofisika.
- Melatih bawahan untuk meningkatkan pengetahuan dan teknologi dalam bidang geofisika.
- Melaporkan kegiatan dan hasil kerja operasi geofisika pengembangan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Geofisika
Pengetahuan Kerja
- Administrasi dan teknik geofisika
- Negosiasi
- Verifikasi finansial dan material
- Kepemimpinan
- Pemecahan masalah
- Perumusan kebijakan/policy bidang eksplorasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur