KJN Sektor R — Kesenian, Hiburan dan Rekreasi

5

Fakta Cepat

Subsektor
— R Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
Kode KBJI
3433.99

Ringkasan Tugas

Memperbaiki benda seni rupa yang rusak supaya kembali seperti semula dan menjaga kelestariannya.

Rincian Tugas

  1. Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan di dalam melaksanakan tugasnya sebagai Restorer Fine Art;
  2. Membersihkan benda seni yang akan diperbaiki dengan mengunakan peralatan yang sesuai dengan peruntukannya;
  3. Mempelajari jenis cat yang terdapat pada lukisan yang asli supaya saat mengecat ulang lukisan hasilnya persis dengan lukisan yang asli;
  4. Melestarikan benda seni supaya kelestariannya tetap terjaga sesuai dengan bentuk aslinya;
  5. Melakukan perbaikan benda seni yang rusak sesuai dengan tingkat kerusakannya;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Karakteristik Jabatan

Bakat

  • BERDIRIG
  • BERJALANP
  • DUDUKC
  • MEMEGANGM
  • MENGGERAKKAN JARIF

Temperamen

  • INTELEGENSIAM
  • KEMAMPUAN PENGLIHATAN BENTUKT
  • MEMBEDAKAN WARNAR
  • KETANGKASAN TANGANKetangkasan Tangan
  • KETERAMPILAN JARIKeterampilan Jari

Minat

  • kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji1a
  • kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu2b
  • kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama3b

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini