KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Mechanical Maintenance Specialist

Fakta Cepat

Subsektor
06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
Kode Jabatan
035.10
Kode KBJI
2144.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Mesin (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Merencanakan, memberikan petunjuk, melakukan studi kelayakan mekanik, dan mengawasi teknik dalam pemeliharaan dan perbaikan peralatan

Rincian Tugas

  1. Merencanakan pengembangkan desain dan prosedur pemeliharaan peralatan mekanik sebagai pedoman kerja.
  2. Memberikan petunjuk teknik dalam mengatur dan menjadwalkan pemeliharaan rutin serta pelayanan pemindahan peralatan.
  3. Melakukan studi kelayakan mekanik dan mengusulkan persyaratan peralatan dan suku cadang untuk mendapatkan kualitas terbaik.
  4. Mengoordinasikan kegiatan pemeliharaan dengan unit kerja terkait agar serasi dan saling mendukung.
  5. Menelaah dan menghitung efisiensi penggunaan peralatan berdasarkan pedoman pemeliharaan.
  6. Menganalisis keadaan peralatan mekanik serta merekomendasikan pemeliharaan secara berkala.
  7. Memantau pelaksanaan pemeliharaan peralatan sebagai bahan pengendalian.
  8. Melatih karyawan untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemeliharaan peralatan mekanik.
  9. Melaporkan kegiatan pemeliharaan peralatan mekanik sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
  • S1 Teknik atau Rekayasa Elektro

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik mekanik/elektro
  2. Kemampuan matematik
  3. Grafik, data dan pemanfaatan komputer
  4. Visualisasi hubungan antara ruang dan bentuk desain peralatan di lepas pantai

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 11Memegang
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini