KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Field Operation Superintendent Steam Generator
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 700.20
- Kode KBJI
- 3133.04
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Kimia
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengoordinasikan, memberi petunjuk dan menyelia kegiatan pemurnian air untuk pembangkitan uap
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan operasi pemurnian air sebagai pedoman.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan bidang operasi lapangan pembangkitan uap sesuai dengan bidang tugas.
- Memberi petunjuk pelaksanaan kerja kepada bawahan bidang operasi lapangan pembangkitan uap agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan operasi fasilitas pemurnian air untuk menjamin penyedian air yang berkualitas tinggi bagi operasi pembangkitan uap, keperluan lapangan, dan perumahan.
- Memantau operasi pemisahan air dari minyak hingga air buangan sesuai dengan standar lingkungan.
- Menilai pelaksanaan proses peningkatan mutu dan petunjuk pelaksanaan kerja.
- Merekomendasikan teknik-teknik baru untuk peningkatan proses pembangkitan uap.
- Memeriksa hasil kerja operasi pemurnian air, keadaan peralatan, persediaan material, dan tenaga kerja.
- Membina bawahan untuk pengembangan karier di bidang operasi lapangan pembangkitan.
- Menyelia perbaikan, pemeliharaan, dan kalibrasi peralatan instrumentasi listrik dan mekanik.
- Melatih bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian dalam bidang pemurnian air.
- Melaporkan kegiatan pemurnian air sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Kimia
Pengetahuan Kerja
- Prosedur kerja
- Analisis data dan statistik
- Pemecahan masalah
- Aspek operasi fasilitas water treatment dan oil treatment
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain