KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Project Construction Superintendent
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 700.50
- Kode KBJI
- 3123.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, memberi petunjuk, dan menyelia pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan persyaratan teknis, anggaran, serta jadwal yang ditetapkan
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kerja pengawasan proyek pembangunan konstruksi sebagai pedoman pelaksanan tugas.
- Mendistribusikan tugas pengawasan pekerjaan konstruksi kepada bawahan, agar pelaksanaan proyek sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Memberi petunjuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi dan syarat keselamatan kerja.
- Mengkordinasikan kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan perluasan lapangan dengan cara hubungan langsung, dan melalui rapat kerja.
- Menyelia pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai persyaratan teknis operasional, desain yang ditentukan, penjadwalan proyek dan mutu konstruksi.
- Mengevaluasi pekerjaan konstruksi yang dilakukan agar sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan lainnya.
- Mengendalikan kegiatan pengawasan, pengadaan material agar pelaksanaan proyek berjalan lancar.
- Membina bawahan bidang konstruksi perluasan proyek dan lapangan guna pengembangan karier.
- Melatih bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang konstruksi.
- Melaporkan kegiatan pelaksanaan proyek sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
- S1 Teknik atau Rekayasa Elektro
Pengetahuan Kerja
- Konstruksi proyek
- Kepemimpinan
- Komunikasi
- Pemecahan masalah
- Desain pekerjaan konstruksi
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- CMembedakan Warna
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik