KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Structural Superintendent
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 700.20
- Kode KBJI
- 2142.99
- Pendidikan
- S1 Bidang Teknik
Ringkasan Tugas
Menyusun program, mengoordinasikan dan menyelia kegiatan desain, pengadaan serta pembuatan elemen-elemen struktural untuk fasilitas lepas pantai.
Rincian Tugas
- Menyusun program kegiatan konstruksi dari instalasi struktural fasilitas lepas pantai sebagai pedoman.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan bidang desain, pengadaan fasilitas lepas pantai sesuai bidangnya.
- Memberi petunjuk pelaksanaan tentang desain dan pembuatan elemen-elemen struktural fasilitas lepas pantai agar dapat melakukan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan kegiatan penyelesaian, kendali mutu, struktur, pengadaan, dan pembuatan elemen-elemen struktur agar serasi dan saling mendukung.
- Melakukan hubungan kerja dengan para ahli teknik lainnya, sehubungan proyek pengembangan elemen struktural.
- Menyelia kegiatan pengawasan dalam pembuatan elemen struktural sebagai bahan evaluasi.
- Membina bawahan untuk pengembangan karier dalam bidang instalasi struktural fasilitas lepas pantai.
- Melatih bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang desain dan pembuatan elemen-elemen struktural.
- Melaporkan kegiatan pengadaan, desain dan pembuatan elemen-elemen struktural sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Teknik
Pengetahuan Kerja
- Prosedur kerja
- Data dan statisik
- Elemen-elemen struktural untuk fasilitas lepas pantai
- Kepemimpinan
- Pemecahan masalah
- Desain pembuatan elemen-elemen struktural untuk fasilitas lepas pantai.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik