KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Offshore Drilling Supervisor
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 700.20
- Kode KBJI
- 2146.04
- Pendidikan
- S2 Teknik atau Rekayasa Perminyakan (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyelia operasi pengeboran onshore, offshore, delinasi, eksplorasi, dan pengembangan beserta peralatan dan seta materialnya agar kegiatan dilaksanakan secara aman, efisien, dan ekonomis
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan operasi pengeboran serta kebutuhan peralatan, material dan tenaga kerja sesuai keperluan operasi pengeboran.
- Menyelia pelaksanaan pekerjaan pengeboran di lapangan yang dilaksanakan oleh kontraktor.
- Menentukan metode dan prosedur pengeboran serta menginstruksikan tindakan yang harus diambil.
- Mengambil keputusan dan tindakan pertama bila terjadi sesuatu demi keselamatan pengeboran.
- Mengelola data kegiatan pengeboran, fluida pengeboran, konfigurasi kepala sumur, penyemenan sumur dan perhitungan pemakaian pipa sebagai bahan informasi.
- Membuat usulan pemesanan barang, alat, dan penambahan tenaga kerja, sesuai keperluan operasi pengeboran lepas pantai.
- Melatih bawahan guna meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pengeboran.
- Melaporkan keadaan sumur dan kegiatan pengeboran setiap saat kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S2 Teknik atau Rekayasa Perminyakan
- S2 Teknik atau Rekayasa Mesin
- S2 Teknik atau Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- Kepemimpinan
- Teknik pengeboran di daratan dan lepas pantai
- Jenis peralatan, material, dan tenaga kerja untuk operasi pengeboran
- Prosedur pengeboran dan keselamatan kerja
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 2Berjalan
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang