KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Ahli Bahan Bakar
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 011.90
- Kode KBJI
- 2145.02
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kerja, memberi petunjuk dan mempelajari metode penelitian bahan bakar, melakukan penelitian, menginterprestasikan data mengkompilasi data dan menganalisis serta membuat laporan hasil penelitian bahan bakar minyak.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kerja penelitian bahan bakar kendaraan dengan cara mempelajari rencana kerja bidang, literatur, hasil laporan terdahulu yang berhubungan dengan bahan bakar untuk mendapatkan rencana yang baik.
- Memberi bimbingan dan petunjuk kepada para teknisi mengenai cara dan metode kerja yang baik agar sarana kerja dapat dicapai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Melakukan kegiatan penelitian bahan bakar dengan cara mengumpulkan data, perekaman data, diskusi, presentasi, percobaan laboratorium maupun lapangan dalam rangka mengembangkan IPTEK.
- Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan persiapan peralatan penelitian bahan bakar dan alat bantunya dan bahan kerja yang dipakai teknisi dan operator di laboratorium maupun di lapangan.
- Membuat makalah sebagai hasil analisa dan evaluasi kegiatan penelitian bahan bakar untuk dipublikasikan dan disebarluaskan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
- S1 Teknik atau Rekayasa Kimia
Pengetahuan Kerja
- Kualitas bahan bakar minyak
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah