2424.01: Petugas Pelatihan
Fakta Cepat
- Kode
- 2424.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 242401
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Petugas Pelatihan bertugas meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pembelajaran yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kerja. Tugasnya meliputi: meningkatkan performa pekerja pada pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya; melatih perubahan perilaku, sikap, keterampilan, dan pengetahuan spesifik; memberikan pembelajaran berbasis pengalaman kerja; menyelenggarakan pelatihan terkait perubahan sistem atau kebutuhan keterampilan baru; mengidentifikasi kebutuhan pelatihan organisasi; menyusun dan mengembangkan materi pelatihan instruksional serta alat bantu seperti buku panduan, alat bantu visual, tutorial daring,demonstrasi, dokumentasi; dan merancang, mengoordinasikan, mejadwalkan dan melaksanakan program pelatihan individu maupun kelompok, dan memfasilitasi lokakarya, pertemuan, demonstrasi dan konferensi. Termasuk didalamnya: Koordinator Kegiatan/Wilayah Pendampingan
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2424 (Profesional Pelatihan dan Pengembangan Staf):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pelatih Karyawan Sektor CMelatih karyawan dan mengawasi pelaksanaan kerja buruh dalam perusahaan permadani agar berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Seksi Pertenunan, Sektor CMengawasi, membagi, dan mengoordinasikan tugas kepada pekerja di unit pertenunan.
- KJN Petugas Pelatihan Sektor CMelaksanakan dan membantu atasan dalam melaksanakan tugas, melatih calon pekerja mengenai efisiensi waktu dan ruang kerja atau peraturan keselamatan kerja serta tata cara kerja.
- KJN Penyusun Rencana Pelatihan Sektor DMembuat rencana pelatihan atau pendidikan dan menghitung biayanya, menentukan jadwal pelaksanaan dan mengoordinasi pelaksanaannya atas instruksi dan ketentuan Engineer Pembinaan Peralatan.