2642.07: Reporter Berita TV/Radio
Fakta Cepat
- Kode
- 2642.07
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2642 — Wartawan
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 264207
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Reporter Berita TV/radio adalah orang yang melaporkan, terutama yang digunakan untuk melaporkan berita atau melakukan wawancara untuk stasiun televisi atau radio. Tugasnya antara lain: mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang peristiwa berita untuk menulis berita untuk stasiun televisi atau radio; menerima tugas atau mengevaluasi berita utama dan berita lain untuk mengembangkan ide cerita; mengumpulkan dan memverifikasi informasi faktual mengenai cerita melalui wawancara, observasi, dan penelitian; mengatur materi, menentukan kemiringan atau penekanan, dan menulis cerita sesuai dengan yang ditentukan editorial gaya dan format yang standar; memantau polisi dan radio pemadam kebakaran komunikasi untuk mendapatkan berita utama; mengambil foto atau merekam video untuk menggambarkan cerita; mengedit, atau membantu dalam editing, video untuk siaran; muncul di program televisi ketika melakukan direkam atau difilmkan wawancara atau narasi; memberikan laporan langsung dari tempat kejadian atau unit siaran seluler; mengirimkan informasi ke NEWS WRITER untuk menulis cerita; mengkhususkan diri dalam satu jenis pelaporan, seperti olahraga, kebakaran, kecelakaan, urusan politik, uji coba pengadilan, atau kegiatan polisi; dan bisa ditugaskan ke daerah-daerah terpencil atau negara-negara asing dan ditunjuk Responden atau Koresponden Asing.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2642 (Wartawan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Reporter Sektor JBertugas mencari berita, membuat dan menyusun berita sebagai bahan untuk publikasi di media televisi.
- KJN Juru Bicara Sektor OMenginformasikan berita dan kebijakan organisasi kepada khalayak umum sesuai data dan masalahnya.
- KJN Pembuat Naskah Berita Sektor OMembuat naskah berita, dan melakukan reportase. Serta memantau setiap pelaksanaan penyiaran naskah berita yang dikirimkan ke media TV untuk bahan laporan kepada pimpinan.
- KJN Penghubung Media Massa Sektor OMenghubungi media massa untuk menyampaikan informasi yang akan disebarluaskan kepada masyarakat. Serta memantau pemberitaannya untuk memeriksa kembali informasi yang dipublikasikan.
- KJN Pengolah Bahan Materi Siaran Radio Sektor OMengolah bahan materi siaran radio tentang kegiatan pembangunan, kebijaksanaan dan bantuan yang dilaksanakan instansi. Serta memantau penyiaran hasil wawancara pimpinan dengan penyiar radio untuk memeriksa kembali kebenaran jadwal penyiarannya.
- KJN 69 Sektor RBertugas mencari berita, membuat dan menyusun berita sebagai bahan untuk publikasi di media televisi.