3153.99: Pilot dan Profesional YBDI Lainnya
Fakta Cepat
- Kode
- 3153.99
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 315399
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Jabatan ini mencakup pilot dan profesional YBDI Lainnya dari subgolongan di atas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3153 (Pilot dan Profesional YBDI):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pilot Pesawat Helikopter Minyak dan Gas Bumi Sektor BMenerbangkan pesawat helikopter untuk mengangkut penumpang dan mengangkut peralatan-peralatan ke lokasi penambangan yang sukar dilalui kendaraan darat.
- KJN Quality Service Manager of Aviation Sektor HMenyusun program kerja, mendistribusikan tugas dan mengatur serta menyelia penyelenggaraan pelayanan penerbangan kepada setiap penumpang agar mutu pelayanan penerbangan tetap terjaga dengan baik
- KJN Co Pilot Sektor HMembantu pilot dalam mengemudikan pesawat terbang dengan mengoperasikan seluruh instrumen dan alat kontrol pesawat hingga mengudara sampai ke tempat tujuan
- KJN Asisten Manajer Stasiun (Pelabuhan Udara) Sektor HMembantu manajer bandara dalam mengendalikan, mengatur dan menyelia pengoperasian bandara udara bagi pelayanan perusahaan penerbangan, penyelia serta pemakai jasa penerbangan
- KJN Chief Flight Attendant Sektor HMenyelia kegiatan untuk memastikan kuantitas dan kualitas awak kabin sesuai dengan rencana perusahaan melalui program pembinaan serta pengembangan awak kabin
- KJN Flight Operation Support Analyst Sektor HMemeriksa tersedianya rekomendasi sesuai fungsi operasi penerbangan melalui analisa yang berhubungan dengan program pembinaan dan pengembangan kru kokpit sebagai dasar pengambilan keputusan serta memastikan terlaksananya rekomendasi yang telah disetujui guna mendukung pencapaian target fungsi operasi penerbangan
- KJN Flight Planner Sektor HMemonitor, menganalisa, dan mengendalikan pergerakan pesawat dan memastikan setiap penerbangan dilengkapi dengan awak pesawat sesuai dengan standar peraturan perusahan yang berlaku