3513.03: Teknisi Sistem Operasi
Fakta Cepat
- Kode
- 3513.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 351303
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Bertugas mengoperasikan, memelihara, memfasilitasi pemanfaatan system serta bertanggung jawab atas operasi, pemrograman, dan konfigurasi elektronik, perangkat keras dan perangkat lunak. Tugasnya meliputi: memasang sistem operasi pada komputer atau server; menyelidiki, memecahkan masalah pengguna akhir; memantau penggunaan sumber daya seperti CPU, RAM, dan storage; melakukan penilaian berkelanjutan jangka panjang dan pendek hardware dan software bagi kebutuhan perusahaan, mengembangkan, menguji, dan menerapkan program-program baru dan versi revisi.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3513 (Teknisi Jaringan dan Sistem Komputer):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Ahli Utama Metode Prosedur Operasi Sektor BMelakukan verifikasi prosedur operasi standar maupun khusus yang akan dilaksanakan sebagai pedoman operasi.
- KJN Kepala Unit Telematika dan Komunikasi Sektor OMembagi tugas pada bawahan, mengoordinasikan kegiatan serta melaksanakan kebijakan di bidang standarisasi, audit, keamanan, pemberdayaan aplikasi telematika dan informasi. Serta komunikasi berbasis elektronik berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.