KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Telematika dan Komunikasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 3513.03
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas pada bawahan, mengoordinasikan kegiatan serta melaksanakan kebijakan di bidang standarisasi, audit, keamanan, pemberdayaan aplikasi telematika dan informasi. Serta komunikasi berbasis elektronik berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
- Membimbing dan mengawasi kegiatan bawahan agar kegiatan sesuai rencana.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan aplikasi layanan e-government dan e-business.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakaan, pengaturan dan penetapan standar atau pedoman pemanfaatan perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika dan audit aplikasi telematika sesuai bahan dan acuan kegiatan.
- Menyusun norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang aplikasi telematika dan informasi serta komunikasi berbasis elektronik atau media baru sebagai acuan kerja.
- Membangun, mengelola dan mengembangkan infrastruktur dan manajeman aplikasi sistem informasi pemerintah berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- Menyiapkan bahan pembinaan , bimbingan teknis, pengendalian serta pengawasan dalam bidang aplikasi telematika serta informasi berbasis elektronik atau media baru sebagai bahan acuan kerja.
- Melaksanakan penyediaan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemerintahan melalui media baru dan media konvensional sesuai data dan kebutuhan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi
Pengetahuan Kerja
- Kepemimpinan.
- Telematika.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan