KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Telematika dan Komunikasi

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
3513.03
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas pada bawahan, mengoordinasikan kegiatan serta melaksanakan kebijakan di bidang standarisasi, audit, keamanan, pemberdayaan aplikasi telematika dan informasi. Serta komunikasi berbasis elektronik berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
  2. Membimbing dan mengawasi kegiatan bawahan agar kegiatan sesuai rencana.
  3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan aplikasi layanan e-government dan e-business.
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakaan, pengaturan dan penetapan standar atau pedoman pemanfaatan perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika dan audit aplikasi telematika sesuai bahan dan acuan kegiatan.
  5. Menyusun norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang aplikasi telematika dan informasi serta komunikasi berbasis elektronik atau media baru sebagai acuan kerja.
  6. Membangun, mengelola dan mengembangkan infrastruktur dan manajeman aplikasi sistem informasi pemerintah berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
  7. Menyiapkan bahan pembinaan , bimbingan teknis, pengendalian serta pengawasan dalam bidang aplikasi telematika serta informasi berbasis elektronik atau media baru sebagai bahan acuan kerja.
  8. Melaksanakan penyediaan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemerintahan melalui media baru dan media konvensional sesuai data dan kebutuhan.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi

Pengetahuan Kerja

  1. Kepemimpinan.
  2. Telematika.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini