5221.01: Pemilik Toko
Fakta Cepat
- Kode
- 5221.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 5221 — Pemilik Toko
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Format Alt.
- 522101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pemilik Toko adalah orang yang memiliki toko dan mengoperasikan toko secara mandiri atau dengan dukungan dari sejumlah kecil orang lain. Tugas meliputi: menentukan ragam produk, persediaan/stok dan tingkat harga untuk barang yang akan dijual; membeli dan memesan barang untuk dijual dari pasar, pedagang grosir dan pemasok lainnya; mencatat anggaran, menjaga tingkat stok dan transaksi keuangan; menentukan harga, barang, serta menampilkan yang akan dijual; menjual barang kepada pelanggan dan memberikan nasihat mereka mengenai penggunaan produk; memeriksa kembali barang dan menentukan tindakan yang tepat; dan mengambil persediaan barang dalam persediaan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 5221 (Pemilik Toko):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pemilik Toko Makanan Unggas Sektor GMengurus toko makanan dan obat burung dan unggas hias sesuai jenis dan ketentuan usaha agar usaha menjadi lancar. Memeriksa kembali barang dan menentukan tindakan yang tepat; dan mengambil persediaan barang dalam persediaan.
- KJN Pengusaha (Pemilik Perusahaan) Sektor GMenyusun rencana pemesanan dan menjual barang dalam partai eceran serta mengontrol kegiatan penjualan agar penjualan sesuai dengan rencana yang di inginkan.