KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Pemilik Toko Makanan Unggas

Fakta Cepat

Subsektor
47 — Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor
Kode Jabatan
410.30/1314
Kode KBJI
5221.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Mengurus toko makanan dan obat burung dan unggas hias sesuai jenis dan ketentuan usaha agar usaha menjadi lancar. Memeriksa kembali barang dan menentukan tindakan yang tepat; dan mengambil persediaan barang dalam persediaan.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan macam barang yang akan dijual serta jumlah kebutuhan barang dagangan dan mengatur penataan barang dagangan di toko sesuai jenis barang dan tata cara pengaturannya, agar barang tersedia dan terlihat tertata dengan baik.
  2. Membimbing pelayan toko dalam melayani pembeli agar pembeli merasa dilayani dengan baik.
  3. Mengawasi kegiatan karyawan atau pelayan toko sehingga kegiatan penjualan berjalan lancar.
  4. Menyediakan stok makanan unggas dengan memberi tahu pada Perwakilan Penjualan Makanan Unggas agar mengantar barang sesuai dengan pesanan yang diinginkan pembeli.
  5. Membuat daftar harga makanan unggas sesuai dengan jenisnya sebagai pedoman penjualan bagi pelayan toko sehingga memudahkan dalam transaksi jual beli.
  6. Mengurus administrasi dan pembukuan toko sesuai dengan hasil penjualan agar administrasinya menjadi tertib dan memudahkan dalam menghitung pendapatan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik perhitungan dagang.
  2. Jenis-jenis makanan unggas.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 14Membawa

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini