6111.04: Petani Tebu
Fakta Cepat
- Kode
- 6111.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 611104
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Petani Tebu merencanakan, mengatur dan melakukan kegiatan pertanian sebagai pengusaha atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menanam tanaman tebu di areal perkebunan dan dipanen hasilnya; melaksanakan tugas yang sejenis dengan petani tanaman tebu, mengkhususkan pada tanaman tebu di areal perkebunan yang menghasilkan tebu; memimpin dan menyelia pelaksanaan tugas pertanian tanaman tebu, misalnya membiakkan tanaman dengan pembibitan, stek; pembasmian hama; melakukan pemupukan; memanen hasil tanaman tebu; dapat mengolah hasil tanamannya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 6111 (Pekerja Pertanian Tanaman Pangan dan Tanaman Semusim):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pembibit Tebu Sektor AMenyemai bibit tebu yang baik di tempat persemaian untuk ditanam pada area penanaman.
- KJN Pemelihara Tanaman Tebu Sektor AMemelihara tanaman tebu agar tumbuh dengan subur dan tidak rusak.
- KJN Pengontrol Tanaman Tebu Sektor AMemeriksa tanaman tebu di area penanaman dalam waktu tertentu, untuk mengetahui perkembangan pertumbuhan dan pelaksanaan pemeliharaan dan penjagaannya.
- KJN Pengawas Tanaman Tebu Sektor CMengawasi pekerja saat penanaman tebu agar sesuai dengan rencana dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.
- KJN Juru Hitung Rendaman (Harian) Sektor CMengelompokkan dan mencatat hasil perhitungan rendaman tebu sesuai dengan identitas tebu dan nomor pendaftaran pemilik tebu.
- KJN Juru Hitung Rendaman Sektor CMengelompokkan dan mengoreksi hasil perhitungan rendaman tebu sesuai dengan identitas tebu dan nomer pendaftaran pemilik tebu selama 15 hari tertentu serta menghitung bagi hasil gula.
- KJN Juru Hitung Rendaman (Lima Belas Harian) Sektor CMenghitung hasil pol dan brix untuk mengetahui rendaman atau kadar gula dalam tebu.