7321.99: Pekerja Pracetak Lainnya
Fakta Cepat
- Kode
- 7321.99
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 7321 — Pekerja Pracetak
- Gol. Pokok
- 7 — Pekerja Pengolahan, Kerajinan, dan YBDI
- Format Alt.
- 732199
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pekerja kelompok ini mencakup pekerja pracetak lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam subgolongan ini.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 7321 (Pekerja Pracetak):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Tukang Tinta Sektor CMenyiapkan tinta berwarna sesuai dengan instruksi unit desain untuk keperluan cetak offset.
- KJN Pelayan Mesin Cetak Pres Plat Sektor CMengendalikan penggunaan mesin cetak pres huruf plat untuk menghasilkan barang cetakan.
- KJN Pelayanan Mesin Cetak Pres Silinder Sektor CMengendalikan penggunaan mesin cetak silinder yang menekan lembaran kertas pada huruf yang sudah disusun dan dikunci pada plat penyusunan.
- KJN Pelayanan Mesin Cetak Rotary Sektor CMengendalikan penggunaan mesin cetak kertas gulungan untuk dicetak dengan plat huruf stereo yang terkunci atau terpaku pada silinder yang berputar.
- KJN Gardan Machine Operator Sektor CMengendalikan penggunaan mesin gardan untuk mencetak barang-barang pesanan sesuai desain menurut jumlah yang telah ditentukan.
- KJN Pelayanan Mesin Mototype Sektor CMengendalikan penggunaan mesin dan menekan tombol pengatur pada mesin yang membuat lubang pada kertas untuk digunakan dalam mesin cetak mototype.
- KJN Pembuat Pola Potong Karton (mesin) Sektor CMembuat pola potong pada mesin stunsen sebagai alat pembentuk karton dari plat kuningan dan kayu.
- KJN Penghalus Rol Cetakan Sektor CMenjalankan mesin bubut penghalus untuk menghilangkan cacat pada permukaan rol cetakan, misalnya cacat yang berupa lekukan, garis-garis, bercak-bercak tebal dan goresan.
- KJN Pemroses Mikrofilm Sektor OMenerima, memeriksa koleksi dan melaksanakan pembuatan mikrofilm sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Pemproses Reproduksi Koleksi Sektor OMengelola pelaksanaan reproduksi koleksi bahan pustaka sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.