KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Mikrofilm
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 395.20
- Kode KBJI
- 7321.99
- Pendidikan
- D3 Teknik Grafika
Ringkasan Tugas
Menerima, memeriksa koleksi dan melaksanakan pembuatan mikrofilm sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mempersiapkan bahan dan peralatan proses mikrofilm koleksi bahan pustaka.
- Menerima dan memeriksa koleksi bahan pustaka yang akan diproses.
- Melaksanakan pembuatan mikrofilm bahan koleksi bahan pustaka yang sudah dipilih dan diperiksa.
- Melaksanakan hasil mikrofilm bahan koleksi bahan pustaka yang sudah dipilih dan diperiksa.
- Merawat mikrofilm bahan koleksi pustaka sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Grafika
Pengetahuan Kerja
- Proses mikrofilm.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 13Mengangkat
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan