7421.99: Pekerja Mekanik dan Servis Peralatan Elektronik Lainnya
Fakta Cepat
- Kode
- 7421.99
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 7 — Pekerja Pengolahan, Kerajinan, dan YBDI
- Format Alt.
- 742199
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pekerja Mekanik dan Servis Peralatan Elektronik Lainnya mencakup pekerja mekanik dan servis peralatan elektronik lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam subgolongan ini. Termasuk didalamnya: Teknisi Instrumen Seismik
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 7421 (Pekerja Mekanik dan Servis Peralatan Elektronik):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Elektrisian Listrik Otomotif Sektor BMemperbaiki kerusakan listrik otomotif dengan memeriksa, membongkar, mengganti atau memperbaiki yang rusak ringan supaya dapat berfungsi.
- KJN Elektromedik Engineer Sektor BMelakukan perawatan, instalasi, perbaikan, troubleshooting peralatan elektronik, sehingga peralatan elektronika terjaga dengan baik dan berfungsi secara optimal.
- KJN Teknisi Air Handling Unit (AHU) Sektor CMelaksanakan aktivitas di bagian AHU dengan mengacu pada Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terkini.
- KJN Teknisi Elektrik Sektor CMelaksanakan aktivitas di bagian elektrik pabrik dengan mengacu pada Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terkini.
- KJN Montir Instrumentasi Sektor DMemelihara alat-alat instrumen pembangkit dengan cara memeriksa, memperbaiki serta menguji efektifitasnya agar tetap andal.
- KJN Montir JTM Sektor DMenyusun rencana kegiatan, membuat gambar, memasang dan memperbaiki Jaringan Tegangan Menengah (JTM) baik baru maupun perbaikan, serta melakukan evaluasi guna memelihat efektifitas dari pelaksanaan kerja sesuai dengan ketentuan.
- KJN Montir JTR Sektor DMenyusun rencana kegiatan, membuat gambar, memasang dan memperbaiki Jaringan Tegangan Rendah (JTR) baik baru maupun perbaikan, serta melakukan evaluasi guna memelihat efektifitas dari pelaksanaan kerja sesuai dengan ketentuan.
- KJN Teknisi Peralatan Kantor Sektor OMemperbaiki dan mengontrol kondisi peralatan kantor untuk perawatan penggunaannya.