KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Teknisi Peralatan Kantor
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 3115
- Kode KBJI
- 7421.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Sipil
Ringkasan Tugas
Memperbaiki dan mengontrol kondisi peralatan kantor untuk perawatan penggunaannya.
Rincian Tugas
- Mengontrol kondisi peralatan kantor untuk mengetahui peralatan kantor yang rusak atau tidak dapat digunakan.
- Mencatat data kerusakan pada peralatan kantor untuk bahan rencana perbaikan.
- Melaporkan kepada atasan mengenai kerusakan peralatan kantor yang memerlukan dana untuk perbaikannya berdasarkan hasil pengontrolan dan laporan yang masuk.
- Memperbaiki kerusakan ringan pada peralatan kantor seperti meja, kursi, lemari agar peralatan kantor dapat digunakan kembali dengan baik.
- Mengikuti pelaksanaan perbaikan peralatan kantor yang dilakukan pihak lain untuk mengetahui perkembangannya.
- Melaporkan hasil perbaikan kepada atasan baik yang dilakukan sendiri maupun pihak lain sebagai bahan masukan bagi atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Sipil
Pengetahuan Kerja
- Data peralatan kantor.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
- MKetangkasan Tangan
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan