8114.02: Operator Mesin Produksi Batu Cetak
Fakta Cepat
- Kode
- 8114.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 811402
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Produksi Batu Cetak bertugas mengoperasikan mesin pembuatan pola dan memberi tanda berupa bentuk wujud batu untuk pelaksanaan penggergajian, pengetaman, pengeboran dan pemotongan serta proses lainnya. Tugasnya meliputi: membuat pola pada logam lembaran menurut spesifikasi; memotong pola menjadi bagian dan menandainya untuk identifikasi; mengukur balok batu dan menandainya untuk pemotongan secara efisien dengan menggunakan penggaris siku dan kapur gambar; meletakkan pola di atas batu mengepaskannya dan membuat garis besar pada permukaannya. Dapat merencanakan bagan dan memotong ornamen yang akan dipasang pada permukaan batu monumen sebagai persiapan untuk proses pemahatan. Termasuk didalamnya: Operator Pemotongan Batu Alam; Operator Batching Plant
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8114 (Operator Mesin Pengolahan Semen, Batu dan Mineral Lainnya):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pembuat Adonan Batu Bata Sektor CMembuat adonan bahan batu bata dari tanah liat dengan cara mencampurnya beserta bahan lain seperti pasir dan sekam hingga menjadi bahan bata yang baik .
- KJN Pencetak Batu Bata (Dengan Cetakan Kayu) Sektor CMencetak batu bata dengan alat cetak dari kayu sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan.
- KJN Operator Control Sektor CMengontrol komponen dengan memberi tanda pada komponen yang tidak sesuai standar.