8114.04: Operator Kiln (Mesin Pembakaran) Produk Semen
Fakta Cepat
- Kode
- 8114.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 811404
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Kiln (Mesin Pembakaran) Produk Semen bertugas mengoperasikan suatu tungku besar yang memiliki suatu pengaturan suhu dan pengaturan sirkulasi udara tertentu yang digunakan untuk mengeraskan, memanggang, membakar atau mengeringkan produk semen. Tugasnya meliputi: memprogram kiln sesuai dengan jadwal yang ditentukan; mengatur api, suhu dan durasi pembakaran; menyesuaikan suhu dan tingkat sirkulasi udara; membersihkan limbah akhir proses pembakaran.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8114 (Operator Mesin Pengolahan Semen, Batu dan Mineral Lainnya):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Operator Mesin Campur Adonan Tahan Api Sektor CMengoperasikan mesin untuk mencampur semen tahan api dan bahan adonan menurut perbandingan tertentu menjadi adonan tahan api.
- KJN Pencetak Loster Sektor CMencetak adukan semen pasir dengan alat pres tangan untuk menjadikan loster.
- KJN Pencetak Teraso (dengan Alat Mesin Pres) Sektor CMengoperasikan mesin pres untuk mengepres adukan semen pasir pada cetakan hingga menjadi ubin.
- KJN Operator Autoklaf Semen Asbes Sektor CMengoperasikan autoklaf untuk mengawetkan hasil semen asbes seperti pipa dan papan asbes berombak sesuai dengan prosedur kerja.
- KJN Pencampur Adukan Semen Refraktori Sektor CMengoperasikan mesin yang menggiling dan mencampur bahan-bahan untuk membentuk adukan semen refraktori yang dipakai sebagai penutup, penggaris, pengisolasi tanur, pipa-pipa serta ketel uap.
- KJN Operator Mesin Pencampur Bahan Eternit Sektor CMengoperasikan mesin pencampur untuk mencampur bahan-bahan seperti gips, garam abu, dan kapur ke dalam sluri yang digunakan untuk produksi eternit.
- KJN Operator Bakar Semen Sektor CMengoperasikan Mesin Kiln dengan cara memutar panel kontrol agar dapat mengatur dan mengetahui daerah pembakaran sesuai dengan standar yang ditentukan.