8132.04: Juru Pencetak Fotografi
Fakta Cepat
- Kode
- 8132.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 813204
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Juru Pencetak Fotografi bertugas mengembangkan dan memproses gambar fotografi dari media digital dan mengoperasikan peralatan yang mencetak gambar fotografi. Tugasnya meliputi: mempersiapkan mesin pencetakan; memeriksa dan memastikan ketersediaan tinta dalam mesin pencetakan; mendesain dan mengatur tata letak pencetakan; memastikan kualitas pencetakan dan bila perlu mengulangi pencetakan apabila hasil yang didapatkan tidak sesuai; memotong kertas foto sesuai dengan ukuran pencetakan foto; mengemas foto yang telah selesai dicetak.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8132 (Operator Mesin Pengolahan Produk Fotografi):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Korektor (media) Sektor CMengoreksi hasil setting mesin output I.B.M. dan memperbaiki kesalahan hasil cetakan dengan menggunakan huruf film positif.
- KJN Juru Pencetak Fotografi Sektor CMelayani mesin reffart untuk mencetak film selama waktu tertentu
- KJN Lay Out Man Sektor CMengatur dan membuat layout cetakan hasil film positif atas naskah yang akan dicetak pada kertas grafik dengan menentukan ketetapan serta keselarasan susunan, ukuran, letak dan jarak bagian-bagiannya untuk keperluan pembuatan plat cetak.
- KJN Pencetak Foto Sektor JMelakukan pencetakan foto yang diambil oleh Fotografer sesuai dengan permintaan konsumen.
- KJN Pencetak Foto Sektor JMelakukan pencetakan foto yang diambil oleh fotografer sesuai dengan permintaan konsumen.