8151.01: Operator Mesin Penyiapan Serat
Fakta Cepat
- Kode
- 8151.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 815101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator mesin penyiapan serat bertugas mengoperasikan dan memantau mesin yang menyiapkan serat. Tugasnya meliputi: mengoperasikan dan mengawasi mesin untuk memisahkan wol menjadi serat; mengoperasikan dan mengawasi mesin untuk membersihkan dan mengubah sisa benang wol menjadi bulu-bulu halus. Dapat pula mengerjakan tugas yang sejenis dan menyelia pekerja lainnya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8151 (Operator Mesin Penyiapan, Pemintalan, Penggulungan Serat):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Inspecting Machine Tender Sektor CMengoperasikan mesin untuk memeriksa dan menggolongkan kain menurut jenis dan kualitasnya.
- KJN Pelayan Mesin Penguat Jaringan dan Penghalus Kain Sektor CMengoperasikan mesin untuk menghaluskan kain, menguatkan jaringan kain, mengeringkan, dan menghilangkan bulu-bulu pada kain.
- KJN Operator Mesin Rajut (Kaos Kaki) Sektor CMengoperasikan mesin untuk merajut benang menjadi kaos kaki.
- KJN Pelayan Mesin Guling Bulu Domba Sektor CMenggiling bulu domba dengan mesin giling hingga halus.
- KJN Pengolah Benang Sutra Sektor CMengolah sutra dengan larutan timah dan fosfat untuk menghasilkan berat dan kekuatan tertentu.
- KJN Penimbang Sutra Sektor CMengolah sutra dengan larutan timah dan fosfat untuk menghasilkan berat dan kekuatan tertentu.