8151.02: Operator Mesin Pemintalan Benang
Fakta Cepat
- Kode
- 8151.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 815102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Pemintalan Benang bertugas mengoperasikan dan memantau mesin yang membersihkan dan memisahkan serat kain yang halus, mengubahnya menjadi potongan untuk tarikan pertama, menggabung potongan-potongan menjadi putaran pita dengan ketebalan yang hampir sama; menggulung dua atau lebih benang menjadi kumparan. Dapat pula mengerjakan tugas yang sejenis dan menyelia pekerja lainnya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8151 (Operator Mesin Penyiapan, Pemintalan, Penggulungan Serat):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pelayan Mesin Pintal Benang Sutra Sektor CMenggunakan mesin reeling untuk memproses serat sutra.
- KJN Pelayan Operator Mesin Cetak Pita Compound Sektor CMengoperasikan mesin untuk mencetak pita compound dari ban compound dengan pipa alumunium.
- KJN False Twisting Foreman Sektor CMemeriksa dan memperbaiki mesin pintal yang mengalami kerusakan serta mengganti suku cadang yang rusak dengan suku cadang yang baru agar produksi benang false twisting dapat berjalan lancar..
- KJN Spinning Machine Mechanic Sektor CMemeriksa dan memperbaiki mesin yang rusak serta menggantinya dengan suku cadang yang baru.