8212.03: Perakit Peralatan Elektro-Mekanik
Fakta Cepat
- Kode
- 8212.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 821203
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Perakit Peralatan Elektro-Mekanik bertugas merakit berbagai komponen sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tugasnya meliputi: merakit bagian-bagian komponen dari sistem elektronik-mekanik, menempatkan, menyelaraskan serta mengencangkan unit untuk dijadikan rakitan, sub-rakitan, atau kerangka dengan menggunakan peralatan tangan atau tenaga mesin, solder dan las mikro; meninjau ulang perintah kerja, rincian, bagan dan gambar untuk menentukan bahan-bahan yang diperlukan serta memberikan perintah perakitan; mencatat data produksi dan cara kerja pada kondisi tertentu; memeriksa dan menguji komponen yang telah selesai dirakit, memasang kabel dan sirkuit-sirkuitnya serta melakukan penolakan/pembatalan terhadap pemasangan komponen yang salah.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8212 (Perakit Peralatan Listrik dan Elektronik):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Penyiap Pengelola Electro Deposition Sektor CMempersiapkan body yang akan diproses di automatic rinsing untuk dibersihkan atau dibilas secara otomatis dengan mengalirkan stroom (cairan) pada body.
- KJN Perakit Sel Accu Sektor CMerangkaikan beberapa ram seal yang sudah disemir menjadi satu rangkaian sel accu dengan menyesuaikan besar kecilnya voltage.
- KJN Tukang Solder Ember Sektor CMelipat. menyolder bagian-bagian dari ember hingga menjadi ember
- KJN Pemotong Slab Sektor CMemotong pelat beton (slab) yang telah diproses mesin mangel menggunakan pisau khusus menurut ukuran tertentu.
- KJN Pelayan Mesin Gergaji Jig Sektor CMengendalikan penggunaan mesin gergaji yang bergerak maju mundur untuk memotong kayu menurut garis yang ditentukan hingga ke pinggir kayu.