KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pelayan Mesin Gergaji Jig

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
812.20
Kode KBJI
8212.03 , 8172.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengendalikan penggunaan mesin gergaji yang bergerak maju mundur untuk memotong kayu menurut garis yang ditentukan hingga ke pinggir kayu.

Rincian Tugas

  1. Menghidupkan mesin untuk memanaskan dan menyetel jalannya mesin.
  2. Membuat gambar. garis dan tanda-tanda pada kayu yang akan dipotong.
  3. Memilih daun gergaji yang sesuai gambar atau garis dan memasangnya pada mesin.
  4. Memberi lubang dengan bor untuk lubang mata gergaji pada waktu awal penggergajian.
  5. Memegang kayu yang digergaji dengan kedua tangan dan mendorongnya berlawanan arah dengan mata gergaji.
  6. Menekan kayu dan menjalankan maju mundur menurut alur dari gergaji yang dibuat dan menurut gerak gergaji yang bergerak maju mundur, sehingga kayu tergergaji menurut garis yang telah dibuat.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang cara melayani gergaji jig.
  2. Mengetahui cara menggaris kayu yang akan dipotong
  3. Mengetahui cara memasang daun gergaji pada mesin

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 12Menekan
  • 13Mengangkat
  • 15Mendorong

Bakat

  • KKoordinasi Gerakan
  • MKetangkasan Tangan
  • SKemampuan berfikir visual terhadap bentuk-bentuk geometris, kemampuan menyerap dan memahami bentuk dan benda-benda secara 3 dimensi (daya bayang bentuk benda). Kemampuan mengingat kaitan dari gerakan benda dalam ruangan

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini