KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengevaluasi Teknik Peralatan Pemurnian dan Pengolahan Minyak
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 038.20
- Pendidikan
- D3 Teknik Mesin (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengevaluasi peralatan pemurnian dan pengolahan minyak berdasarkan data dan hasil peninjauan lapangan untuk mengetahui tingkat dan perkembangan penggunaan peralatan pemurnian dan pengolahan minyak.
Rincian Tugas
- Mengevaluasi data peralatan pemurnian dan pengolahan minyak dengan menghitung dan meneliti data jenis dan fungsi peralatan untuk bahan perumusan kebijakan dalam bidang teknologi peralatan pemurnian dan pengolahan minyak.
- Memeriksa dokumen permohonan izin penggunaan peralatan pemurnian dan pengolahan minyak serta mencocokkannya dengan peraturan untuk memeriksa kelengkapannya dalam rangka pemberian izin dan rekomendasi.
- Mempelajari literatur yang berhubungan dengan teknologi peralatan di bidang pemurnian dan pengolahan minyak.
- Memeriksa daftar peralatan yang ada dengan peralatan di lapangan untuk mengetahui peralatan yang dipakai serta untuk menginventarisasikan peralatan yang dipakai.
- Melaporkan hasil peninjauan lapangan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Membuat surat penjelasan kepada perusahaan pemohon tentang rekomendasi syarat-syarat perizinan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
- D3 Perminyakan
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan fungsi peralatan pemurnian
- Pengolahan minyak.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah