KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bidang Perawatan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 712.60/8112
- Kode KBJI
- 3115.03
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Transportasi Laut
Ringkasan Tugas
Merencanakan program kerja, mendistribusikan tugas kepada bawahan, mengarahkan, mengoordinasi dan mengendalikan mutu perawatan, sehingga terlaksana keandalan kinerja pada operasional kapal keruk.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan perawatan mesin dan alat bantu serta anggarannya yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas sehari-hari.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di bidang perawatan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Membimbing bawahan dalam melakukan perawatan mesin agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Mengoordinasikan kegiatan perawatan perbaikan bila terjadi kerusakan kapal keruk yang bersifat mendadak.
- Memperbaiki atau mengembangkan metode dan kendali mutu di lingkungan perawatan operasi kapal keruk.
- Mengambil keputusan yang mendasar terhadap operasi kapal keruk sehubungan dengan masalah teknis atau keselamatan kesehatan kerja.
- Membantu secara langsung Kepala Operasi Kapal Keruk dalam mencapai target perusahaan.
- Melaksanakan program keselamatan kerja dan memelihara kebersihan di lingkungan kerja untuk menghindari adanya hambatan maupun kecelakaan kerja.
- Melapokan kegiatan bidang perawatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam kedinasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Transportasi Laut
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan Manajerial.
- Perawatan dan perbaikan mesin- mesin mekanik dan listrik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 1Berdiri
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur