KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bidang Penjangkaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 219.90/1229
- Kode KBJI
- 3151.00
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sistem Perkapalan
Ringkasan Tugas
Menyusun program kerja, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk dalam pengoperasian kapal penjangkaran untuk melaksanakan pemasangan jangkar kapal keruk supaya kapal keruk bisa beroperasi untuk mencapai sasaran produksi yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Merencanakan program kerja pemasangan jangkar kapal keruk di satuan operasi untuk kelancaran operasi kapal keruk.
- Merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan pemeliharaan dan perawatan kapal penjangkaran agar dapat dicapai kelancaran kegiatan penjangkaran.
- Mengadakan eveluasi kegiatan penjangkaran serta berupaya untuk meningkatkan produktivitasnya.
- Merencanakan dan mengoordinasikan pemasangan jangkar dalam rangka realokasi kapal keruk.
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk saling mendukung agar tugas berjalan dengan lancar.
- Menyusun anggaran biaya dan mengendalikan biaya operasi sesuai anggaran biaya yang telah ditetapkan.
- Melasanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja kapal keruk sesuai dengan keputusan Menteri Pertambangan dan Energi untuk menghindari adanya hambatan dan kecelakaan saat bekerja.
- Mengatur pembuangan limbah untuk memperkecil dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
- Mendistribusikan tugas pada bawahan bidang penjangkaran sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- Melaporkan kegiatan bidang penjangkaran kepada kepala unit Laut sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Memantau kegiatan penjangkaran untuk memastikan pelaksanaannya sudah sesuai dengan SOP.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sistem Perkapalan
Pengetahuan Kerja
- Manajerial.
- Pengoperasian kapal penjangkaran.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik