KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Peralatan Pencucian (Alat Pencucian)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 212.10/1222
- Kode KBJI
- 1219.04
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Merencanakan kegiatan, mendistribusikan tugas dan mengawasi beroperasinya instalasi pencucian sesuai dengan pedoman yang dibuat.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan seksi peralatan pencucian sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan dalam pemeliharaan pompa dan bandar harts entrant/trailing.
- Mengawasi pemeliharaan pada alat saring putar agar sesuai dengan ketentuan.
- Melaporkan pemakaian bahan/suku cadang pada Kepala Bidang Teknik Pencucian.
- Melakukan penyetelan variabel yang sesuai dengan lapangan kerja.
- Mengontrol mutu konsentrat agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
- Mengawasi dan melaksanakan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerjanya.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Supervisi.
- Teknik pencucian pada pertambangan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik