KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Penjangkaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 042.90/3142
- Kode KBJI
- 3151.00
- Pendidikan
- D2 Teknik Perkapalan (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan mengawasi pelaksanaan pemasangan jangkar kapal keruk supaya kapal keruk bisa beroperasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Merencanakan dan mengoordinasi pemasangan jangkar kapal keruk di satuan operasi untuk kelancaran operasi kapal keruk.
- Merencanakan dan mengoordinasi kegiatan pemeliharaan dan perawatan kapal penjangkaran agar tercapai kelancaran kegiatan penjangkaran.
- Mengadakan evaluasi kegiatan penjangkaran serta berupaya untuk meningkatkan produktivitasnya.
- Merencanakan dan mengoordinasi pemasangan jangkar dalam rangka relokasi kapal keruk dari dan ke cadangan utama.
- Melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait, untuk saling mendukung dalam kelancaran tugas.
- Menyusun rencana anggaran biaya dan mengendalikan biaya operasi sesuai dengan anggaran biaya yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja kapal keruk sesuai dengan keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI.
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
- Melaksanakan budaya rapi dan bersih pada kegiatan operasional kapal penjangkaran.
- Mengatur pembuangan limbah untuk memperkecil dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
Persyaratan Pendidikan
- D2 Teknik Perkapalan
- D3 Teknik Bangunan Kapal
Pengetahuan Kerja
- Manajerial.
- Prosedur pemasangan penjangkaran
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 25Mendengar
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik