KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Kepala Seksi Penjangkaran

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
042.90/3142
Kode KBJI
3151.00
Pendidikan
D2 Teknik Perkapalan (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan mengawasi pelaksanaan pemasangan jangkar kapal keruk supaya kapal keruk bisa beroperasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan dan mengoordinasi pemasangan jangkar kapal keruk di satuan operasi untuk kelancaran operasi kapal keruk.
  2. Merencanakan dan mengoordinasi kegiatan pemeliharaan dan perawatan kapal penjangkaran agar tercapai kelancaran kegiatan penjangkaran.
  3. Mengadakan evaluasi kegiatan penjangkaran serta berupaya untuk meningkatkan produktivitasnya.
  4. Merencanakan dan mengoordinasi pemasangan jangkar dalam rangka relokasi kapal keruk dari dan ke cadangan utama.
  5. Melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait, untuk saling mendukung dalam kelancaran tugas.
  6. Menyusun rencana anggaran biaya dan mengendalikan biaya operasi sesuai dengan anggaran biaya yang telah ditetapkan.
  7. Melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja kapal keruk sesuai dengan keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI.
  8. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
  9. Melaksanakan budaya rapi dan bersih pada kegiatan operasional kapal penjangkaran.
  10. Mengatur pembuangan limbah untuk memperkecil dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Persyaratan Pendidikan

  • D2 Teknik Perkapalan
  • D3 Teknik Bangunan Kapal

Pengetahuan Kerja

  1. Manajerial.
  2. Prosedur pemasangan penjangkaran

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 25Mendengar
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • GIntelegensia

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini