KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Kamar Mesin Kapal Keruk
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 219.60/1226
- Kode KBJI
- 3151.00
- Pendidikan
- D3 Teknik Permesinan Kapal
Ringkasan Tugas
Menyusun jadwal kerja dan mengevaluasi perawatan mesin, menegakkan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mengawasi pemakaian bahan bakar minyak sehingga kapal keruk berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Rincian Tugas
- Menyusun jadwal kerja kamar mesin kapal keruk sesuai dengan rencana operasional kapal keruk.
- Mengatur atau mengawasi, melaksanakan perawatan mesin utama dan aksesori serta merencanakan pemakaian bahan bakar minyak agar mesin selalu dalam kondisi siap digunakan serta menjaga efisiensi pemakaian bahan bakar minyak.
- Melaksanakan overhaul mesin, memeriksa mesin work bak dan speed boat secara berkala dan melakukan pengecekan untuk memastikan kualitasnya sudah memenuhi standar.
- Membuat laporan pemakaian bahan bakar minyak, minyak lumas dan laporan bulanan mesin kepada atasan.
- Memperhatikan dan melaksanakan peraturan K3 di lingkungan kerjanya untuk menjaga lingkungan kerja yang sehat dan aman.
- Mengawasi pelaksanaan aspek keselamatan kerja dan lingkungan pada lingkungan
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Permesinan Kapal
Pengetahuan Kerja
- Supervisi dan manejerial.
- Manajemen risiko.
- Teknis operasional pemeliharaan, perawatan dan kebersihan rutin kapal keruk di bidang administrasi.
- Berenang.
- Mengendalikan kualitas hasil kerja.
- Berkomunikasi efektif.
- Keterampilan interpersonal.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik