KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Kepala Seksi Produksi Non Logam

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
310.10/3152
Kode KBJI
3135.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi

Ringkasan Tugas

Mengawasi pelaksanaan kegiatan produksi non logam, menimbang dan mengawasi ekspor logam timah serta pengadministrasiannya agar sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Mengawasi pelaksanaan operasi produksi non logam serta prosedur preparasi logam timah dan logam paduannya sampai siap untuk di ekspor.
  2. Mengawasi pelaksanan produksi non logam timah yang meliputi penerimaan, penimbangan, pemartaian, dan strapping.
  3. Menentukan partai non logam timah yang akan di ekspor sesuai dengan jenis serta jumlah yang tercantum dalam dokumen ekspor.
  4. Menyusun daftar timbang yang diperlukan untuk keperluan ekspor.
  5. Mengawasi pelaksanaan ekspor non logam agar sesuai dengan ketentuan perusahaan.
  6. Mengawasi pencatatan dan pemasukan data non logam pada buku pemartaian untuk melengkapi basis data.
  7. Menyelesaikan dokumen radiogram untuk pengiriman muatan, bon pengeluaran, laporan penerimaan dan pengeluaran dan stock harian.
  8. Melaksanakan pedoman keselamatan kerja dan pemeliharaan lingkungan dengan berpedoman kepada K3 dan peraturan perusahaan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi

Pengetahuan Kerja

  1. Supervisi dan Manajerial.
  2. Teknis operasional di bidang administrasi produksi logam.
  3. Menggunakan teknologi dan sistem informasi secara tepat.
  4. Berkomunikasi efektif.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini