KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Produksi Non Logam
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 3135.99
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi
Ringkasan Tugas
Mengawasi pelaksanaan kegiatan produksi non logam, menimbang dan mengawasi ekspor logam timah serta pengadministrasiannya agar sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Rincian Tugas
- Mengawasi pelaksanaan operasi produksi non logam serta prosedur preparasi logam timah dan logam paduannya sampai siap untuk di ekspor.
- Mengawasi pelaksanan produksi non logam timah yang meliputi penerimaan, penimbangan, pemartaian, dan strapping.
- Menentukan partai non logam timah yang akan di ekspor sesuai dengan jenis serta jumlah yang tercantum dalam dokumen ekspor.
- Menyusun daftar timbang yang diperlukan untuk keperluan ekspor.
- Mengawasi pelaksanaan ekspor non logam agar sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- Mengawasi pencatatan dan pemasukan data non logam pada buku pemartaian untuk melengkapi basis data.
- Menyelesaikan dokumen radiogram untuk pengiriman muatan, bon pengeluaran, laporan penerimaan dan pengeluaran dan stock harian.
- Melaksanakan pedoman keselamatan kerja dan pemeliharaan lingkungan dengan berpedoman kepada K3 dan peraturan perusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi
Pengetahuan Kerja
- Supervisi dan Manajerial.
- Teknis operasional di bidang administrasi produksi logam.
- Menggunakan teknologi dan sistem informasi secara tepat.
- Berkomunikasi efektif.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda