KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Aplos PLTD
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 291.50/1231
- Kode KBJI
- 2151.02
- Pendidikan
- D3 Perawatan dan Perbaikan Mesin (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Merencanakan tugas, mendistribusikan tugas, dan mengawasi pengoperasian PLTD meliputi menghidupkan dan mematikan, memparalelkan mesin penggerak dan peralatannya pada waktu aplosnya.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan dan anggaran seksi aplos PLTD sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan seksi aplos PLTD untuk terselenggaranya penyediaan dan produksi tenaga listrik yang cukup selama 24 jam untuk keperluan produksi.
- Mengawasi pengoperasian mesin dan memparalelkan mesin cadangan untuk produksi serta mengontrol mesin dan perlengkapan yang sedang beroprasi secara teliti dan cermat.
- Mengontrol generator dan panel-panel yang sedang beroperasi secara teliti dan cermat.
- Mencatat dan meneliti hasil laporan dan operator PLTD mengenai keadaan mesin, generator panel dan peralatan lainnya bila terjadi gangguan dan melaporkannya kepada kepala PLTD dan jaringan.
- Mengisi buku serah terima aplos dan jurnal keadaan mesin yang beroperasi sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban tugas
- Mengendalikan dan mengoordinasi bawahan secara teratur, menambah pelumas, BMM, air, udara sesuai kebutuhan.
- Melaporkan kegiatan seksi aplos PLTD kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Perawatan dan Perbaikan Mesin
- D2 Teknik Perawatan Mesin dan Perawatan Industri
Pengetahuan Kerja
- Manajerial.
- Maintenance produksi PPBT dan PLTD.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik