KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Urusan Keselamatan Kerja
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 3257.01
- Pendidikan
- D3 Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kebakaran (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah kegiatan, mendistribusikan tugas dam membimbing kegiatan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan keselamatan kerja di lingkungan pengawasan produksi untuk menjaga keselamatan kerja karyawan.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan urusan keselamatan kerja sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
- Mendistribusikan tugas pada bawahan urusan keselamatan kerja agar beban terbagi dan waktu penyelesaian menjadi lebih efisien.
- Membimbing bawahan di lingkungan urusan keselamatan kerja agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Melaksanakan pemeriksaan dan mengawasi pelaksanaan peraturan keselamatan kerja di lingkungan objek kerja untuk menghindari adanya hambatan dan kecelakaan kerja.
- Melaksanakan penyuluhan secara rutin terhadap usaha pelaksanaan peraturan keselamatan kerja untuk memastikan semuanya dilakukan sesuai prosedur K3.
- Membuat laporan kegiatan pelaksanaan pemeriksaan dan penyuluhan kerja sebagai masukan atasan.
- Memberikan saran perbaikan pada kondisi yang akan menimbulkan risiko dan bahaya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kebakaran
- D3 Hiperkes dan Keselamatan Kerja
Pengetahuan Kerja
- Manajerial.
- K3.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
- 2Berjalan
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur