KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Mandor Logam
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 873.40 / 7213
- Kode KBJI
- 3135.03
- Pendidikan
- D3 Teknik Mineral
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan melaksanakan kegiatan penerimaan, penimbangan, preparasi dan ekspor Logam Timah serta mengadministrasikannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Rincian Tugas
- Mengawasi dan melaksanakan operasi serta prosedur preparasi Logam Timah dan Logam Paduan-nya hingga siap untuk di ekspor.
- Mengawasi pelaksanaan preparasi Logam Timah yang meliputi penerimaan, penimbangan, pemartaian dan straping.
- Menentukan partai-partai Logam Timah yang akan di ekspor sesuai dengan jenis serta jumlah yang tercantum dalam dokumen ekspor.
- Menyusun daftar timbangan yang diperlukan untuk keperluan ekspor.
- Mengawasi pelaksanaan ekspor logam timah agar prosesnya sesuai dengan standar yang ada.
- Mengawasi pencatatan dan pemasukan data-data Logam Timah pada buku pemartaian.
- Menyelesaikan dokumen seperti, daftar timbang, radiogram kirim pemuatan, bon pengeluaran, laporan penerimaan dan pengeluaran, berita acara pemeriksaan untuk bank.
- Melakukan stok harian, BAK pemuatan dan BAK penimbangan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mineral
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan supervisi dan pendayagunaan sumber daya untuk mencapai sasaran sesuai jadwal.
- Pengetahuan memutuskan secara tepat dengan risiko minimal.
- Keterampilan teknis operasional pemeliharaan perawatan dan kebersihan rutin kapal keruk di bidang penjangkaran.
- Keterampilan berenang.
- Keterampilan mengendalikan kualitas hasil kerja.
- Keterampilan berkomunikasi efektif.
- Keterampilan interpersonal.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 14Membawa
- 1Berdiri
Bakat
- VKemampuan Verbal
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik